Menkopolhukam Mahfud MD Jawab Desakan Publik Agar MUI Dibubarkan: Itu Semua Provokasi

- 20 November 2021, 10:42 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD sebut desakan agar MUI dibubarkan adalah provokasi
Menkopolhukam Mahfud MD sebut desakan agar MUI dibubarkan adalah provokasi / Antara/Menko Polhukam/

SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD akhirnya buka suara terkait banyaknya desakan agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) dibubarkan.

Desakan agar MUI dibubarkan itu ramai dibicarakan publik usai terjadi penangkapan tiga terduga teroris oleh Tim Densus 88 Antiteror di Bekasi, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Mahfud MD mengatakan, desakan agar MUI dibubarkan merupakan provokasi yang bersumber dari khayalan, bukan pemahaman atas peristiwa yang telah terjadi.

Selain itu, Mahfud MD juga menyebut bahwa narasi yang mengatakan pemerintah ingin menyerang MUI melalui Tim Densus 88 Antiteror sebagai provokasi.

"Terkait dgn penangkapan 3 terduga teroris yg melibatkan oknum MUI mari "Jangan Bepikir bhw MUI Perlu Dibubarkan" dan "Jangan memprovokasi memgatakan bhw Pemerintah via Densus 88 Menyerang MUI". Itu semua provokasi yang bersumber dari khayalan, bkn dari pemahaman atas petistiwa," kata Mahfud MD, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @mohmahfudmd pada Sabtu, 20 November 2021.

Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, kedudukan MUI sudah sangat kokoh di dalam peraturan perundang-undangan. Karenanya, lembaga tersebut tidak bisa dibubarkan begitu saja.

"Kedudukan MUI itu sdh sangat kokoh krn sdh disebut di dlm beberapa peraturan per-undang2-an. Msl di dlm UU No. 33 Thn 2014 ttg Jaminan Produk Halal (Psl 1.7 dan Psl 7.c). Jg di Psl 32 (2) UU UU No. 21 Tahun 2008 ttg Perbankan Syariah. Posisi MUI kuat tak bs sembarang dibubarkan," tegasnya.

Dia menegaskan, penangkapan salah seorang oknum anggota MUI sebagai terduga teroris bukanlah upaya aparat untuk menyerang wibawa lembaga itu, seperti yang banyak dituduhkan publik.

Menurutnya, teroris bisa ditangkap di mana saja, termasuk di hutan, pusat perbelanjaan, bahkan tempat peribadatan.

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x