Pertanyakan Penangkapan Tiga Ulama Dikaitkan JI, Mustafa Nahrawardaya: Kok Dewan Syuro-nya Baru Ditangkap?

- 17 November 2021, 09:12 WIB
Humas Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya komentarai penangkapan 3 ulama diduga terkait terorisme melalui Jamaah Islamiyah (JI)
Humas Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya komentarai penangkapan 3 ulama diduga terkait terorisme melalui Jamaah Islamiyah (JI) /Instagram @tofatofa_id/

 

SEPUTARTANGSEL.COM- Penangkapan Densus 88 Antiteror terhadap tiga Ulama di Bekasi, Jawa Barat, yang didakwa terlibat dugaan tindak terorisme Jaringan Islamiyah (JI) pada 16 November 2021 mendapat banyak komentar. 

Penangkapan tersebut menimbulkan pertanyaan beberapa pihak karena dihubungkan dengan aktivitas JI yang sudah lama dibubarkan dan dilarang.

Politisi Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya juga mempertanyakan keterkaitan para Ulama yang didakwa teroris dengan kegiatan JI. 

"Sejak semalam, saya ditanya teman-teman: Jamaah Islamiyah (JI) itu masih ada to Mas? Kok Dewan Syuro nya baru ditangkap sekarang?" cuitan Mustofa Nahrawardaya di akunnya @TofaTofa_id pada 17 November 2021.

Baca Juga: MUI Terindikasi Teroris, HIlmi Firdausi: Buktikan Saja Secara Hukum

Mustofa juga mengungkapkan bahwa JI secara resmi telah dibubarkan, kemudian ada kelompok baru AD/ART baru.

"Sebuah kelompok dah resmi dibubarin. Lali dibentuk kelompok baru dengan nama sama. Orangnya di dalamnya juga sama. AD/ART nya baru. Gress. Bunyi isi AD/ART nya sesuai keinginan banyak pihak. Ternyata pola ini rawan banget Bro. Ditunggangi dgn pola Andrey Bubur," ujar cuitan Mustofa Nahrawardaya.

Tiga orang yang ditangkap Densus 88 berkaitan dengan JI adalah
Ahmad Zain An Najah adalah anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, Ustad Farid Okbah adalah Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) dan Anung Al Hamad, anggota Perisai Nusantara Esa pada 2017.

Baca Juga: Bima Arya Laporkan Habib Rizieq, Sutan Mangara Harahap Ungkap Rasa Benci dan Ingatkan Akhirat Itu Nyata

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x