Pastikan Tersangka Dugaan Terorisme, Polisi Periksa Pengurus MUI Pusat dan Ketua PDRI

- 16 November 2021, 21:37 WIB
Kabagbanops Densus 88 Anti-teror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar pastikan ketiga orang yang ditangkap Densus 88 Antiteror tersangka dugaan tindak terorisme
Kabagbanops Densus 88 Anti-teror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar pastikan ketiga orang yang ditangkap Densus 88 Antiteror tersangka dugaan tindak terorisme /PMJNews/

 

SEPUTARTANGSEL.COM- Tiga orang yang ditangkap Densus 88 Antiteror di Bekasi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak terorisme pada 16 November 2021. 

Ketiganya adalah Ahmad Zain An Najah, Ustad Farid Okbah dan Anung Al Hamad ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi tadi.  

Ahmad Zain An Najah adalah anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, sedangkan Ustad Farid Okbah adalah Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) dan Anung Al Hamad, anggota Perisai Nusantara Esa pada 2017. 

 

Dilansir dari PMJNews, penetapan status tersangka dugaan tidak terorisme disampaikan Kabagbanops Densus 88 Anti-teror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar. 

Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut Kerusakan Hutan Puluhan Tahun Sebab Banjir Sintang, Roy Suryo: Kurang jauh

Dalam pernyataannya Aswin memastikan Polisi telah menetapkan ketiganya jadi tersangka dugaan tindak terorisme.

"Sudah (ditetapkan tersangka)," jawab Aswin Siregar singkat. 

Densus 88 Anti-teror Polri menangkap Ustad Farid Ahmad Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Ustad Anung Al Hamat (AA) berkaitan dengan kegiatan di Jamaah Islamiyah (JI). 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x