SEPUTARTANGSEL.COM - Hari ini, Selasa 16 November 2021, Densus 88 Antiteror menangkap tiga orang terduga teroris di Bekasi, Jawa Barat.
Ketiga orang yang ditangkap oleh Densus 88 adalah anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah, Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustadz Farid Ahmad Okbah, dan anggota pengawas Perisai Nusantara Esa Ustadz Anung Al Hamat.
Kasus yang melibatkan anggota MUI Pusat itu membuat seorang aktivis media sosial menyatakan MUI pantas dibubarkan. Hal ini langsung ditanggapi oleh Humas Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya.
Baca Juga: Seorang Pengurus MUI Pusat Ditangkap Densus 88 Antiteror di Bekasi
Menurut Mustofa Nahrawardaya, dia justru menjadi paham alasan sebenarnya penangkapan oleh Densus 88.
"Oalah, ke sini toh arahnya. Paham saya," ujar Mustofa Nahrawardaya sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @TofaTofa_id, Selasa 16 November 2021.
Meski Mustofa Nahrawardaya tidak menjelaskan kata 'paham' yang dimaksud, netizen sepertinya setuju dengan pernyataannya.
Baca Juga: Menteri Perdagangan Izinkan Peningkatan Jumlah Impor Miras, Begini Kata Ketua MUI Cholil Nafis
"Definisi teroris secara hukum kok, ya ndak jelas. Akhirnya nyasar ke mana-mana. Seenak udele dewe," ujar @ARIOKESUMA234.