Puan Maharani Tak Gubris Interupsi Anggota Dewan Saat Bacakan Penutupan Sidang, PKS: Gimana Mau Jadi Capres

- 8 November 2021, 20:26 WIB
Puan Maharani Ketua DPR RI tak menggubria interupsi anggota DPR saat menutup sidang penetapan calon Panglima TNI Jendral Andika Perkasa pada 8 November 2021
Puan Maharani Ketua DPR RI tak menggubria interupsi anggota DPR saat menutup sidang penetapan calon Panglima TNI Jendral Andika Perkasa pada 8 November 2021 /tangkapan layar youtube parlemen/

"Yang interupsi adalah Fahmy Alaydroes, Anggota
@FPKSDPRRI dan gak digubris sampe akhir," cuitnya.

Dalam unggahannya PKS juga memuat aturan bahwa Anggota DPR bersuara untuk rakyat.

Baca Juga: Kabar Duka, Jansen Sitindaon Kabarkan Anggota DPR RI Abdul Wahab Dalimunthe Meninggal Dunia

Kejadian ini pun sangat disayangkan Fraksi PKS DPR RI terhadap penolakan interupsi pada Rapat Paripurna. 

"Ada aturannya tentang hak bicara setiap anggota DPR," protes PKS. 

Pada Peraturan DPR RI nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib di pasal 256 ayat 6 disebutkan bahwa dalam rapat paripurna setiap anggota diberi waktu untuk bicara atau mengajukan pertanyaan paling lama 5 menit. ***

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini