"Yang interupsi adalah Fahmy Alaydroes, Anggota
@FPKSDPRRI dan gak digubris sampe akhir," cuitnya.
Dalam unggahannya PKS juga memuat aturan bahwa Anggota DPR bersuara untuk rakyat.
Baca Juga: Kabar Duka, Jansen Sitindaon Kabarkan Anggota DPR RI Abdul Wahab Dalimunthe Meninggal Dunia
Kejadian ini pun sangat disayangkan Fraksi PKS DPR RI terhadap penolakan interupsi pada Rapat Paripurna.
"Ada aturannya tentang hak bicara setiap anggota DPR," protes PKS.
Pada Peraturan DPR RI nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib di pasal 256 ayat 6 disebutkan bahwa dalam rapat paripurna setiap anggota diberi waktu untuk bicara atau mengajukan pertanyaan paling lama 5 menit. ***