Puan Maharani Tak Gubris Interupsi Anggota Dewan Saat Bacakan Penutupan Sidang, PKS: Gimana Mau Jadi Capres

- 8 November 2021, 20:26 WIB
Puan Maharani Ketua DPR RI tak menggubria interupsi anggota DPR saat menutup sidang penetapan calon Panglima TNI Jendral Andika Perkasa pada 8 November 2021
Puan Maharani Ketua DPR RI tak menggubria interupsi anggota DPR saat menutup sidang penetapan calon Panglima TNI Jendral Andika Perkasa pada 8 November 2021 /tangkapan layar youtube parlemen/

 

SEPUTARTANGSEL.COM- Sidang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang digelar untuk mengesahkan pencalonan Jendral TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI menggantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto pada 8 November 2021 berbuntut. 

Pasalnya saat Ketua DPR Puan Maharani menutup sidang, tak menggubris interupsi yang berkali-kali disuarakan seorang anggota DPR. 

Pada unggahan media sosial DPP PKS @PKSejahtera video saat sidang Paripurna DPR RI mengagendakan 'Laporan Komisi I DPR RI terhadap Hasil Uji Kelayakan Calon Panglima TNI' Puan Maharani menutup sidang, ada suara; "Interupsi Pimpinan, Interupsi Pimpinan."

Tetapi Puan terus saja membaca teks penutupan sidang tanpa menggubris suara interupsi. 

Baca Juga: Overthinking atau Bijaksana? Tes Kepribadian Anda Lewat Pilihan Warna Favorit

Setelah berkali-kali interupsi tak digubris anggota FPKS yang diketahui adalah Fahmy Alaydroes bersuara, "Gimana mau jadi Capres," emosinya.

Melanjutkan protesnya, Fraksi PKS kemudian mengunggah melalui media sosialnya @PKSejahtera dan mencuitkan,

"Bu Ketua, ada yang interupsi tuh"

Dijelaskan oleh @PKSejahtera yang melakukan interupsi adalah Fahmy Alaydroesm dari PKS. 

"Yang interupsi adalah Fahmy Alaydroes, Anggota
@FPKSDPRRI dan gak digubris sampe akhir," cuitnya.

Dalam unggahannya PKS juga memuat aturan bahwa Anggota DPR bersuara untuk rakyat.

Baca Juga: Kabar Duka, Jansen Sitindaon Kabarkan Anggota DPR RI Abdul Wahab Dalimunthe Meninggal Dunia

Kejadian ini pun sangat disayangkan Fraksi PKS DPR RI terhadap penolakan interupsi pada Rapat Paripurna. 

"Ada aturannya tentang hak bicara setiap anggota DPR," protes PKS. 

Pada Peraturan DPR RI nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib di pasal 256 ayat 6 disebutkan bahwa dalam rapat paripurna setiap anggota diberi waktu untuk bicara atau mengajukan pertanyaan paling lama 5 menit. ***

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini