"Terhadap obligor debitur yang berdasarkan penelitian telah melakukan tindakan pidana seperti misalnya mengalihkan aset, menjaminkan aset pada pihak ketiga tanpa legalitas, menyewakan aset secara gelap, akan dilakukan proses pidana," kata Mahfud MD.
Sebagai pengarah dari Satgas BLBI, mantan ketua Mahkamah Konstitusi tersebut secara langsung memerintahkan kepada Ketua Satgas BLBI melakukan penyitaan aset kepada pihak obligor dan debitur yang tidak memenuhi kewajibannya.
"Kepada Ketua Satgas agar Kasatgas pelaksana melakukan penyitaan aset obligor atau debitur yang belum memenuhi kewajibannya dan tidak mau memenuhi panggilan Satgas BLBI untuk menyatakan 'kapan dan bagaimana membayarnya' jadi ini perintah agar segera disita aset-asetnya," kata Mahfud MD.
Selain itu, Mahfud juga meminta kepada Ketua Satgas BLBI mengirimkan surat kepada BUMN yang menjalin kerja sama dengan obligor dan debitur tersebut untuk memberitahu yang bersangkutan tidak punya itikad baik kepada negara.
Baca Juga: Tommy Soeharto Sponsori Reuni PA 212, Niat Jahat pun Terendus? Begini Faktanya
"Yang kedua, memerintahkan kepada Ketua Satgas untuk melakukan tindakan antara lain mengirimkan surat pemberitahuan kepada BUMN yang menjalin kerjasama dengan obligor atau debitur untuk menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajibannya kepada negara," ungkap Mahfud MD.
Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah harus bersikap adil karena banyak yang sudah membayar kewajiban mereka hingga lunas.
"Kenapa ini harus dilakukan, karena pemerintah harus adil," tegas Mahfud MD.
Beberapa nama orang yang telah melunasi kewajibannya juga disebut Mahfud, diantaranya Anthony Salim langsung membayar lunas selesai, Bob Hasan lunas selesai, Sudwikatmono lunas selesai, Ibrahim Risjad lunas selesai.