Mahfud Perintahkan Satgas BLBI Segera Sita Aset Obligor atau Debitur Tak Bayar Hutang

- 8 November 2021, 16:07 WIB
Mahfud MD melakukan konferensi pers terkait obligor dan debitur yang tidak memenuhi kewajibannya terhadap negara
Mahfud MD melakukan konferensi pers terkait obligor dan debitur yang tidak memenuhi kewajibannya terhadap negara /Foto: Tangkapan Layar YouTube Politik Nusantara/

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memerintahkan Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) untuk segera menyita aset obligor dan debitur yang membuat hutang kepada negara.

Melalui Satgas BLBI, pemerintah akan melakukan pengejaran kepada obligor dan debitur untuk memenuhi kewajibannya terhadap negara.

"Pemerintah melalui Satgas BLBI akan terus melakukan upaya pengejaran terhadap obligor atau debitur guna memenuhi kewajibannya kepada negara dengan melakukan penyisaan penyitaan aset jaminan dan harta kekayaan lain," kata Mahfud MD dalam keterangan pers yang dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI pada Senin, 8 November 2021.

Mahfud MD mengatakan bahwa penyitaan aset jaminan dan harta kekayaan yang lain adalah berupa tanah bangunan, saham perusahaan hingga pembatasan keperdataan.

Baca Juga: Pesan Ancaman di Balik Bom di Rumah Veronica Koman, Akan Bumi Hanguskan Persembunyiannya

"Baik berupa tanah bangunan, berupa saham perusahaan maupun nanti akan ada langkah-langkah pembatasan-pembatasan keperdataan," kata Mahfud MD.

"Banyak tuh Nanti pembatasan keperdataan misalnya hak kredit di bank, bepergian ke luar negeri dan sebagainya, masih banyak yang bisa dilakukan," sambung Mahfud MD.

Bahkan Mahfud MD mengancam akan melakukan proses pidana terhadap obligor dan debitur yang melakukan pengalihan aset, menjamin aset pada pihak ketiga tanpa legalitas hingga menyewakan aset secara gelap.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x