Tak Ada Lagi Batasan Jarak 250Km Wajib Tes PCR, Dokter Eva Sri Diana: Alhamdulillah Kebijakan Merepotkan Gugur

- 3 November 2021, 09:40 WIB
Dokter Eva Sri Diana dorong PCR gratis atau batalkan
Dokter Eva Sri Diana dorong PCR gratis atau batalkan /Twitter @_Sridiana_3va/

SEPUTARTANGHSEL.COM- Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan kembali merevisi kewajiban menyertakan hasil tes Antigen dan PCR bagi yang baru menerima vaksinasi pertama bagi pelaku perjalanan darat minimal 250 kilometer. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam penerbitan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk perjalanan dalam negeri. 

Hal itu diungkapkan Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati melalui rilis yang diunggah di akun resmi dephub.go.id pada 2 November 2021. 

Kemenhub menerbitkan empat SE untuk syarat perjalanan dalam negeri.

Baca Juga: Indonesia Presidensi G20, Dokter Koko Sarankan 5 Upaya Selamatkan Pulau-pulau di Seluruh Dunia

“Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021,” terang Adita Irawati. 

Keempat SE Kemenhub yang baru diterbitkan diantaranya:

SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

SE Kemenhub No.95 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x