POPULER HARI INI: Isu Gatot Ancam Prabowo, PDIP Ingin Pesantren Ditutup dan Kata Sujiwo Tejo Soal Bisnis PCR

- 1 November 2021, 23:09 WIB
Jenderal TNI Gatot Nurmantyo diisukan mengancam Menhan Prabowo Subianto.
Jenderal TNI Gatot Nurmantyo diisukan mengancam Menhan Prabowo Subianto. /Foto: Seputar Tangsel/Sugih Hartanto/

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan baru bagi pelaku perjalanan dengan menggunakan moda transportasi darat.

Baca Juga: Penumpang Pesawat Jawa-Bali Tak Wajib PCR, Muhadjir: Usulan Mendagri

Dalam aturan itu, pelaku perjalanan dengan menggunakan moda transportasi darat dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau 4 jam waktu perjalanan dari dan ke Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif PCR 3x24 jam atau Antigen 1x24 jam sebelum perjalanan.

Munculnya aturan baru mengenai aturan perjalanan bagi pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi darat itu ditanggapi oleh Budayawan Sujiwo Tejo.

Baca selengkapnya: Naik Kendaraan 250 Km Lebih Wajib PCR/Antigen, Mbah Tejo: Kalau Bisnis, Karmanya Ditanggung Pembuat Aturan ***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini