Aturan baru tersebut bahkan telah dirilis Menteri Perhubungan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021 yang disahkan pada Rabu, 27 Oktober 2021 yang lalu.
Baca Juga: PCR Tak Lagi Jadi Syarat Wajib Penerbangan di Jawa-Bali, Alvin Lie: Jangan Keburu Senang Dulu
SE tersebut mengatur dokumen yang wajib dibawa pengguna moda transportasi perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, untuk membawa dokumen hasil negatif tes PCR dan Antigen serta sertifikat vaksin.
"Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan moda transportasi darat dan angkutan penyebrangan dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama," kata Budi dalam keterangan tertulisnya.
"Dan surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif Rapid Tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam," lanjutnya.***