Keputusan Inmendagri menetapkan pengetatan perjalanan menggunakan pesawat wajib menggunakan RT-PCR sebagai alasan tak lagi diterapkan penjarakan antartempat duduk atau seat distancing dengan kapasitas penuh.
"Penggunaan syarat PCR karena sebagai gold standard dan lebih sensitif daripada rapid tes antigen dalam menjaring kasus positif," terang Wiku Adisasmito melalui akun Youtube BNPB pada kamis 21 Oktober 2021. ***