SEPUTARTANGSEL.COM - Dokter Tirta protes kebijakan pemerintah wajibkan polymerase chain reaction (PCR) bagi setiap calon penumpang pesawat.
Dijadikannya PCR sebagai syarat wajib naik pesawat ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021.
Setelah PCR dijadikan syarat wajib bagi calon penumpang pesawat, maka maskapai diizinkan menambah kapasitas hingga 100 persen.
Baca Juga: Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Dokter Tirta: Ada 4 Oknum yang Bantu
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, syarat wajib ini diperlukan guna peningkatan skrining.
Menanggapi hal tersebut, Dokter Tirta pun heran.
Pasalnya, syarat wajib PCR bagi calon penumpang pesawat tidak dibarengi dengan persyaratan apapun untuk para penumpang mobil pribadi.
"Syarat pcr buat penerbangan , tapi nyatanya jalur darat mobil pribadi ga ada syarat apapun," kata Dokter Tirta, dikutip SeputarTangsel.com dari akun Twitter @tirta_cipeng pada Kamis, 21 Oktober 2021.