Pinjol Ilegal Resmi Diberantas dan Dihentikan, Mahfud MD: yang Sudah Terlanjur Jadi Korban Jangan Membayar

- 20 Oktober 2021, 09:32 WIB
Mahfud MD meminta masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal untuk jangan membayar
Mahfud MD meminta masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal untuk jangan membayar /Foto: Tangkapan layar YouTube/Kemenko Polhukam RI/

"Akses dari pinjaman itu yang tidak langsung terkait dengan pinjaman itu, misalnya ancaman kekerasan, ancaman menyebar foto-foto tidak senonoh dari orang yang punya hutang kalau tidak bayar, itu terus sekarang bandar-bandarnya, pekerja-pekerjanya mulai ditindak," sambung Mahfud MD.

Selain itu, Mahfud MD juga mengatakan pasal yang dilanggar oleh aktivitas yang dilakukan pinjol ilegal.

Baca Juga: Polisi Grebek Kantor Debt Collector Meresahkan, 13 Aplikasi Pinjol Diamankan

"Kemudian kita juga tadi menyinggung kemungkinan penggunaan pasal 368 KUHP yaitu pemerasan. Ini hukum pidananya," kata Mahfud MD.

"Lalu, juga ada Pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang tidak menyenangkan. Kemudian, Undang Undang Perlindungan Konsumen, Undang Undang ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," sambung Mahfud MD.

Mahfud MD meminta masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal untuk tidak usah membayar utangnya.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Apresiasi Kapolri Berantas Pinjol Ilegal: Lebih Bahaya dari Rentenir

Bahkan, jika diteror oleh pihak pinjol ilegal, masyarakat diminta melapor ke kepolisian terdekat untuk meminta perlindungan.

"Kepada mereka yang sudah telanjur jadi korban, jangan membayar. Kalau karena tidak membayar, lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," ucap Mahfud MD.***

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah