SEPUTARTANGSEL.COM - Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) nonaktif, Muhammad Syahrial, akhirnya dijebloskan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke ke Rumah Tahanan Kelas I Medan.
Hal itu dilakukan setelah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan berkekuatan hukum tetap.
Muhammad Syahrial divonis penjara 2 tahun karena terbukti menyuap eks penyidik KPK, Stepanus Robinson Pattuju.
Dalam kasusnya, nama mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, politisi Partai Golkar yang belum lama menjadi tersangka dalam kasus serupa di Lampung Tengah, juga disebut-sebut
"Jaksa eksekusi Leo Sukoto Manalu pada Rabu 6 Oktober 2021 telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Muhammad Syahrial dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan untuk menjalani pidana penjara 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Kamis.
Dijelaskan Ali Fikri, kepada terpidana juga dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Baca Juga: Ini Doa Fahri Hamzah Sebagai Sahabat Azis Syamsuddin, Tersangka Kasus Suap KPK
Syahrial terbukti menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.