Habib Rizieq Tetap Dipenjara 8 Bulan Usai Kasasi Ditolak MA, Dokter Eva: Sampai Jumpa di Pengadilan Akhirat

- 12 Oktober 2021, 07:30 WIB
Dokter Eva Sri Diana Chaniago menanggapi ditolaknya kasasi yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab oleh MA terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Dokter Eva Sri Diana Chaniago menanggapi ditolaknya kasasi yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab oleh MA terkait kasus kerumunan di Petamburan. /Instagram/@sridianachaniago/

SEPUTARTANGSEL.COM - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan Pimpinan Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab pada Senin, 11 Oktober 2021.

Kasasi yang ditolak oleh MA itu berkaitan dengan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat yang melibatkan Habib Rizieq pada 14 November 2020 lalu.

Penolakan kasasi oleh MA terhadap Habib Rizieq itu mendapat sorotan dari Ketua Dokter Indonesia Bersatu, Dokter Eva Sri Diana Chaniago.

Baca Juga: MA Tolak Kasasi Soal Kasus Kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq Tetap Dipenjara 8 Bulan

Dokter Eva mengatakan pihak-pihak yang dinilai mendzolimi Habib Rizieq akan berjumpa di pengadilan akhirat.

Dia mengungkapkan, di pengadilan akhirat nanti, sekecil apapun amalan yang diperbuat selama hidup di dunia akan mendapatkan balasan yang setimpal.

"Sampai Jumpa di pengadilan akhirat. Dimana satu zarahpun amalan akan mendapat balasan yg sesuai," tulis Dokter Eva, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @__Sridiana_3va, Selasa, 12 Oktober 2021.

Dokter Eva berharap sejumlah pihak yang bersekutu dalam ketidakadilan dapat diperlihatkan oleh Allah SWT bahwa keadilan harus ditegakkan seadil-adilnya.

Baca Juga: Libur Maulid Nabi Digeser ke 20 Oktober, Dokter Eva Geram: Ini Bukan Soal Tanggal, Tapi Soal Makna

Dia juga menyampaikan, jika ada pihak yang tidak menegakkan keadilan, maka pihak tersebut akan dilaknat oleh Allah SWT karena bertindak khianat.

"Smoga mereka yg telah bersekutu dlm ketidakadilan diperlihatkan Allah padanya, betapa menegakkan keadilan itu hrs seadil-adilnya atau akan dilaknat Allah jk khianat," ungkapnya.

Sebelumnya, Habib Rizieq harus tetap dipenjara selama delapan bulan usai kasasi yang diajukannya ditolak oleh MA.

Hal itu disampaikan oleh MA melalui laman resminya secara singkat pada Senin, 11 Oktober 2021.

Baca Juga: Banding Ditolak, Habib Rizieq Batal Bebas, Christ Wamea Seret Bima Arya: Pemimpin yang Tidak Menghargai Ulama

"Amar putusan ditolak," tulis keterangan tersebut.

Sebagai informasi, vonis delapan bulan penjara yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq tersebut telah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut," bunyi putusan PT DKI Jakarta, dikutip SeputarTangsel.Com dari Direktori Putusan MA, Selasa, 12 Oktober 2021.***

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

x