Biaya Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Rp27,74 Triliun, Jansen Sitindaon: Kelar Pun Tak Ada Jaminan Untung

- 11 Oktober 2021, 09:08 WIB
Politisi Partai Demokrat, Jansen Sitindaon soroti bengkaknya estimasi biaya proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Politisi Partai Demokrat, Jansen Sitindaon soroti bengkaknya estimasi biaya proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung /Tangkap layar YouTube Najwa Shihab/

SEPUTARTANGSEL.COM - Politisi Partai Demokrat Jansen Sitindaon ikut menyoroti bengkaknya estimasi biaya proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung hingga Rp27,74 triliun.

Estimasi biaya proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung membengkak dari semula Rp86,5 triliun menjadi Rp114,24 triliun.

Bengkaknya biaya proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung itu disampaikan oleh Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko KAI, Salusra Wijaya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DRR 1 pada September 2021 lalu.

Baca Juga: Biaya Kereta Cepat Jakarta-Bandung Membengkak Rp27,74 Triliun, Edhie Baskoro Yudhoyono: Sebaiknya Diaudit

Jansen Sitindaon menilai, proyek tersebut hanyalah bagian dari gagah-gagahan pemerintah.

Menurut Jansen Sitindaon, proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung bisa berisiko hukum.

"Inilah akibat membangun utk gagah-gagahan. Kereta Cepat Jkt-Bdg contohnya. Kedepan ini bisa beresiko hukum," kata Jansen Sitindaon, dikutip SeputarTangsel.com dari akun Twitter @jansen_jsp pada Senin, 11 Oktober 2021.

Baca Juga: Jokowi Izinkan Penggunaan APBN untuk Danai Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Fahri Hamzah: Oposisi Memble

Lebih lanjut, Wasekjen Partai Demokrat itu mengatakan, pemerintah tak konsisten dengan menggunakan APBN untuk mendanai proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Terlebih, estimasi pembiayaan protek tersebut membengkak hingga puluhan triliun rupiah.

"Sudahlah inkonsisten soal tidak pakai APBN. Hitungan meleset jd bengkak tak terkira," ujarnya.

Jansen Sitindaon pun menuturkan, proyek tersebut tidak memberikan jaminan untung bagi negara.

Baca Juga: Jokowi Tunjuk Luhut Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Nicho Silalahi: Kaya Gak Ada Aja Putra Terbaik

"Belum soal utang BUMN yg adl bagian keuangan negara. Kelarpun tidak ada jaminan untung!" tegasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengizinkan penggunaan APBN untuk mendanai proyek Kereta Cepat-Jakarta Bandung.

Hal itu tertuang alam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Pepres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung, yang diteken Jokowi pada 6 Oktober 2021 lalu.

Baca Juga: Luhut Ditunjuk Pimpin Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Yan Harahap: Anggota Kabinet Jokowi Tak Secakap LBP

Adapun hal ini tercantum dalam Pasal 4 ayat 2 Perpres Nomor 93 Tahun 2021 yang berbunyi sebagai berikut.

"Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c dapat berupa pembiayaan dari APBN dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan proyek strategis nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal".***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x