Terlebih, estimasi pembiayaan protek tersebut membengkak hingga puluhan triliun rupiah.
"Sudahlah inkonsisten soal tidak pakai APBN. Hitungan meleset jd bengkak tak terkira," ujarnya.
Jansen Sitindaon pun menuturkan, proyek tersebut tidak memberikan jaminan untung bagi negara.
"Belum soal utang BUMN yg adl bagian keuangan negara. Kelarpun tidak ada jaminan untung!" tegasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengizinkan penggunaan APBN untuk mendanai proyek Kereta Cepat-Jakarta Bandung.
Hal itu tertuang alam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Pepres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung, yang diteken Jokowi pada 6 Oktober 2021 lalu.
Adapun hal ini tercantum dalam Pasal 4 ayat 2 Perpres Nomor 93 Tahun 2021 yang berbunyi sebagai berikut.
"Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c dapat berupa pembiayaan dari APBN dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan proyek strategis nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal".***