Tolak Vaksin, Bansos dan Honor Guru Ngaji di Lumajang Tak Bisa Cair, Sekda: Shock Therapy

- 6 Oktober 2021, 09:17 WIB
Ilustrasi vaksinasi, demi persentase capaian vaksin tinggi, sejumlah Pemda menerapkan aturan yang menjadikan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk mendapatkan layanan dan bantuan.
Ilustrasi vaksinasi, demi persentase capaian vaksin tinggi, sejumlah Pemda menerapkan aturan yang menjadikan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk mendapatkan layanan dan bantuan. /Foto: Unsplash/Mat Napo /

SEPUTARTANGSEL.COM - Penentuan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berlevel di suatu daerah, saat ini menggunakan kriteria capaian vaksinasi.

Jika ingin turun dari Level 4 ke PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1, ada persentase jumlah warga tervaksinasi di wilayah tersebut yang harus dipenuhi.

Karena itu, aparat pemerintah daerah menempuh segala cara demi meraih persentase capaian vaksinasi yang tinggi. Termasuk, dengan cara menjadikan vaksinasi sebagai syarat menerima bantuan dan layanan.

Baca Juga: Gubernur Sumbar: Semua ASN Wajib Vaksin, Tidak Ada Alasan!

Dikutip SeputarTangsel.Com dari Kabar Lumajang, di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, capaian vaksinasi yang masih di angka 20 persen membuat Pemkab terus memutar otak untuk mencapai cakupan 70 persen yang ditargetkan selesai November mendatang.

Sejumlah kebijakan mulai diterapkan sebagai upaya untuk mendorong masyarakat bersedia divaksin.

Yang terbaru, kini para penerima bantuan PKH, BPNT, BST wajib menunjukkan sertifikasi vaksin, jika hendak mengambil bantuan. Jika tidak punya, bansos yang sebetulnya menjadi haknya, terancam akan ditunda pencairannya.

Baca Juga: Vaksin Dulu, Gratis Urus SKCK di Polres Metro Tangerang Kota Mulai 4-15 Oktober 2021

Aturan serupa juga diterapkan untuk para guru honorer, guru ngaji, hingga pegawai balai desa/kecamatan.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x