SEPUTARTANGSEL.COM - Jika Anda penerima bantuan sosial (bansos) di Kota Padang, Sumatera Barat, jangan menunda-nunda melakukan vaksinasi Covid-19, apalagi sampai menolak divaksin.
Sebab, Pemerintah Kota (Pemko) Padang menyatakan akan menunda penyaluran bansos jika calon penerima belum divaksin.
Pemko berdalih, hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden.
"Jika tak mau divaksin, sesuai Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021, maka yang bersangkutan bisa ditunda penerimaan bantuannya. Itu peraturan presiden loh, bukan peraturan wali kota," kata Wali Kota Padang Hendri Septa, dikutip SeputarTangsel.Com dari Harian Haluan.
Dijelaskan Hendri, aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota terbaru dengan nomor 6422/DKK-PDG/IX/2021 yang mulai berlaku Rabu, 22 September 2021.
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin berdasarkan pendataan, wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Pengungkapan Kasus Pungli Bansos Lambat, Ombudsman Surati Kejari Kota Tangerang
"Yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenai sanksi administratif berupa penundaan pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, dan penundaan pelayanan masyarakat," demikian tertulis dalam SE tersebut.