SEPUTARTANGSEL.COM - Viral beredar surat dinas dari Satuan Brimob Batalyon C Pelopor Polda Aceh kepada Bupati Aceh Selatan.
Surat berklasifikasi 'Biasa' tersebut menjadi viral karena berisi poin-poin kesepakatan para Camat dan Kepala Desa se-Trumon Raya, Aceh Selatan tentang percepatan vaksinasi Covid-19.
Salah satu poin yang mencengangkan adalah kesepakatan para Camat dan Kepala Desa untuk memberlakukan sertifikat vaksinasi sebagai syarat pembelian BBM di SPBU.
Baca Juga: Mau Dapat Bansos? Vaksin Dulu!
Foto surat tersebut viral di Twitter, di antaranya diunggah oleh akun @QaillaAsyiqah pada Senin, 27 September 2021.
Surat berkop Satuan Brimob Batalyon C Pelopor Polda Aceh ditujukan kepada Bupati Aceh Selatan itu bertanggal 24 September 2021 dan ditandatangani Komandan Batalyon, Kompol Hari Purnomo lengkap dengan stempel biru.
Surat ditembuskan kepada 3 pihak, yakni Camat Trumon, Camat Trumon Tengah dan Camat Trumon Timur.
"Beli BBM di SPBU harus ada Sartifikat Vaksin ?! (Trumon Raya, Aceh Selatan)," tulis akun @QaillaAsyiqah pada caption unggahannya.