Langgar Lalu Lintas di Demak Bisa Ditilang, Eh... Divaksin

- 5 Oktober 2021, 21:25 WIB
Kasatlantas Polres Demak AKP Fandy Setiawan memberi helm kepada pelanggar lalu lintas yang tidak membawa helm dan mau divaksin di pos PPKM Bogorame, Demak, Jawa Tengah.
Kasatlantas Polres Demak AKP Fandy Setiawan memberi helm kepada pelanggar lalu lintas yang tidak membawa helm dan mau divaksin di pos PPKM Bogorame, Demak, Jawa Tengah. /Foto: Suara Merdeka/Hasan Hamid/

"Saya justru senang dan terima kasih kepada polisi karena akhirnya bisa ikut vaksin juga," kata Afrizal, salah satu buruh yang mengaku selama ini belum sempat vaksin karena setiap hari harus bekerja dari pagi hingga sore.

Fandy menambahkan, selama berlangsungnya Operasi Patuh Candi 2021 yang digelar di wilayah hukum Polres Demak, terdapat 700 pelanggar yang terjaring razia.

Baca Juga: Mau Dapat Bansos? Vaksin Dulu!

Artikel ini telah tayang di Suara Merdeka dengan judul: "Satlantas Polres Demak Terapkan Sanksi Tilang Berupa Suntik Vaksin"

Di antara bentuk pelanggarannya berupa tidak membawa SIM, tidak memakai helm, lampu depan tidak menyala dan melawan arus.

Semua yang terjaring razia diharuskan menunjukkan surat keterangan atau bukti telah vaksin.

"Adapun terhadap pelanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker langsung diberi masker sekaligus diimbau agar tidak berulang kali perbuatannya," terang AKP Fandy.*** (Hasan Hamid/Suara Merdeka)

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x