Langgar Lalu Lintas di Demak Bisa Ditilang, Eh... Divaksin

- 5 Oktober 2021, 21:25 WIB
Kasatlantas Polres Demak AKP Fandy Setiawan memberi helm kepada pelanggar lalu lintas yang tidak membawa helm dan mau divaksin di pos PPKM Bogorame, Demak, Jawa Tengah.
Kasatlantas Polres Demak AKP Fandy Setiawan memberi helm kepada pelanggar lalu lintas yang tidak membawa helm dan mau divaksin di pos PPKM Bogorame, Demak, Jawa Tengah. /Foto: Suara Merdeka/Hasan Hamid/

Kasatlantas mengatakan, dalam Operasi Patuh Candi 2021 tidak melakukan penilangan. Semua penindakan diwujudkan dengan cara simpatik seperti tegurah dan untuk sanksi tilang diganti dengan vaksin.

"Tetapi ini hanya berlaku bagi mereka yang belum vaksin, atau yang baru satu kali vaksin. Itu pun tidak wajib, artinya kalau mereka mau maka kami layani vaksin di pos PPKM Bogorame," tutur AKP Fandy, dikutip SeputarTangsel.Com dari Suara Merdeka, Minggu 3 Oktober 2021.

Baca Juga: Vaksin Dulu, Gratis Urus SKCK di Polres Metro Tangerang Kota Mulai 4-15 Oktober 2021

Dijelaskan Fandy, Operasi Patuh Candi yang berakhir pada 3 Oktober, menjadi bagian dari upaya percepatan percepatan guna menekan penyebaran Covid-19.

Sehubungan dengan itu, sejumlah kegiatan operasi lalin yang berulang kali mengarah pada vaksinasi razia.

"Kami pakai cara humanis, jadi para pelanggar yang divaksin kami beri coklat dan bahkan ada yang (diberi) helm karena tidak membawa helm saat terjaring razia," tutur Fandy.

Selain pengendara sepeda motor, petugas juga menindak mobil pikap yang membawa 10 penumpang yang kesemuanya belum vaksin.

Baca Juga: Peneliti Amerika Sebut Efektivitas Vaksin Covid-19 Pfizer Turun Setelah 6 Bulan  

Kesepuluh penumpang dan sopir tersebut diketahui warga Kabupaten Karanganyar yang sedang bekerja sebagai buruh bangunan di Demak.

Mereka pun langsung diarahkan ke pospol Bogorame untuk memeriksa kesehatan dan mengikuti vaksinasi.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x