Wisatawan Mancanegara Bisa Liburan di Bali Mulai 14 Oktober, Wajib Isolasi Mandiri di Hotel

- 5 Oktober 2021, 21:30 WIB
Alvin Lie menyoroti kenaikan harta kekayaan Luhut Binsar Pandjaitan.
Alvin Lie menyoroti kenaikan harta kekayaan Luhut Binsar Pandjaitan. /Foto: Instagram/@luhut.pandjaitan/

SEPUTARTANGSEL.COM - Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mewajibkan karantina mandiri bagi wisatawan mancanegara yang ingin berkunjung ke Bali. 

Hal itu ditegaskan bersamaan akan mulai dibukanya pariwisata di Bali pada pertengahan Oktober 2021 mendatang, seiring diizinkannya penerbangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

"Bandara Ngurah Rai Bali akan dibuka untuk internasional pada tanggal 14 Oktober 2021 selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, tes, dan kesiapan satgas," ujar Luhut yang juga Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News, Selasa, 5 Oktober 2021.

Baca Juga: Luhut Akui Kuasai 6 Hektar Lahan Batu Bara, Nicho Silalahi: Jika Dikelola Negara Maka Bangsa Ini Tidak Utang

Persyaratannya, jelas Luhut, bagi penumpang internasional yang mau masuk ke Bali antara lain, karantina selama delapan hari di hotel yang ada di Bali, dan juga pakai biaya sendiri.

"Setiap penumpang kedatangan internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri," tegas Luhut.

Luhut juga mengatakan, ada beberapa negara yang masyarakatnya diperbolehkan masuk ke Bali. Yakni, Korea Selatan, China, Jepang, Uni Emirat Arab dan New Zealand.

Baca Juga: Pemuda Muhammadiyah Minta Bandara Ngurah Rai Bali Dibuka Bagi Wisatawan Mancanegara

"Negara yang kita buka nanti terdiri dari Korea Selatan, Tiongkok, Jepang, Abu Dhabi, Dubai, dan New Zealand," tambahnya.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x