Amankan Aset Negara di Banten, PLN Gandeng KPK dan BPN

- 25 September 2021, 13:08 WIB
Kolaborasi PLN bersama KPK dan BPN
Kolaborasi PLN bersama KPK dan BPN /Foto: Dokumen PLN/

SEPUTARTANGSEL.COM - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengamankan seluruh aset milik PLN di Banten.

Aset tanah tersebut nantinya digunakan PLN untuk menunjang infrastruktur ketenagalistrikan bagi kepentingan masyarakat di Banten.

Direktur Bisnis Regional Jawa Madura Bali PLN, Haryanto WS dalam keterangan resminya menjelaskan, sinergi PLN dan BPN sangat penting dalam proses sertifikasi aset PLN di Provinsi Banten. 

Baca Juga: Rugi Triliunan PLN Ingin Naikkan Tarif, Rizal Ramli: Sudah Ndak Becus, Mau Nambah Kuasa Lagi

“PLN sebagai perusahaan penyedia layanan publik khususnya ketenagalistrikan di Provinsi Banten sangat membutuhkan dukungan dan sinergi agar aset PLN dapat disertifikasi untuk mendukung infrastruktur ketenagalistrikan bagi masyarakat”, ungkap Haryanto dalam keterangan resminya yang diterima SeputarTangsel.Com, Kamis 23 September 2021.

Haryanto mengatakan, PLN saat ini telah berkolaborasi dengan baik sehingga sejumah aset PLN telah berhasil disertifikasi.

Sebagian aset milik PLN merupakan hasil pelaksanaan pengadaan tahun yang baru yang memiliki dokumen pengadaan yang lengkap.

Sebagian besar aset tersebut juga merupakan dari perolehan tahun lalu yang sudah beroperasi dan dikelola selama puluhan tahun yang kemungkinan tidak memiliki dokumen administrasi yang lengkap. Namun, pihaknya enggan membocorkan jumlah aset yang telah tersertifikasi.

Baca Juga: Alhamdulillah, PLN Berikan Subsidi Listrik Hanya untuk Golongan Ini hingga Desember 2021, Simak Daftarnya!

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x