Stimulus PLN Diperpanjang, Ada Diskon hingga Desember dan Simak Kriteria Penerimanya

- 22 Juli 2021, 12:52 WIB
Ilustrasi perpanjangan stimulus PLN.
Ilustrasi perpanjangan stimulus PLN. /Foto: Instagram @pln_id/

SEPUTARTANGSEL.COM -  Stimulus PLN sebagai bantuan pemerintah di masa pandemi kembali diperpanjang hingga Desember 2021.

Pemerintah mengalokasikan tambahan dana untuk perlindungan sosial sebesar Rp55,21 triliun untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak.

Salah satunya disalurkan melalui pemberian subsidi listrik berupa potongan harga pembelian dan pembayaran listrik mulai Juli-Desember 2021.

Baca Juga: Anak Suka Bohong Pada Orang Tua? Dokter Denta Ungkap Cara Menghadapinya

“Dalam rangka menghadapi dampak Covid-19 dan juga memperhatikan kondisi masyarakat dan daya saing industri serta bisnis saat ini, pemerintah memutuskan untuk memberikan perpanjangan stimulus sektor ketenagalistrikan kepada masyarakat,” ujar Ida Nuryatin Finahari direktur pembinaan pengusahaan ketenagalistrikan kementerian ESDM dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube Ruang Energi pada Kamis, 22 Juli 2021.

Potongan harga yang diberikan PLN melalui program stimulus listrik ini sebesar 50 persen, berlaku bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar.

Bagi pelanggan pascabayar diskon 50 persen diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan.

Baca Juga: Berhari-hari Dibully Publik, Rektor UI Ari Kuncoro Mengundurkan Diri dari Wakil Komisaris Utama BRI

Sedangkan bagi pelanggan prabayar diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x