Baca Juga: Disinggung Malu Berteman dengan Giring Ganesha, Randy Nidji: Sudah Tidak Punya Nomornya
"Rp100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua," ujar Juniver.
Sebelumnya, Menko Luhut telah memberikan dua kali somasi namun hal itu tidak diindahkan oleh Haris Azhar dan Fatia.
"Kamu (Merujuk pada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti) sudah disomasi sama Pak Juniver (pengacara Menko Luhut) dua kali kan sudah cukup," kata Menko Luhut.
"Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah (meminta) maaf nggak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum jadi saya pidanakan dan perdatakan," tambah Luhut.
Kasus antara Menko Luhut dengan Haris Azhar dan Fatia ini bermula dari unggahan video berjudul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!" di akun YouTube Haris Azhar.
Dalam video tersebut, Haris Azhar dan Fatia menyatakan jika Menko Luhut terlibat dalam permainan bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. ***