Haris Azhar dan Fatia Digugat 100 Miliar, Pengacara Luhut: Uangnya untuk Masyarakat Papua

- 22 September 2021, 17:22 WIB
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti saat  berbincang mengenai keterlibatan Menko Luhut dalam permainan bisnis tambang di Papua
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti saat berbincang mengenai keterlibatan Menko Luhut dalam permainan bisnis tambang di Papua /Tangkapan layar kanal YouTube HARIS AZHAR/

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan terkait pencemaran nama baik.

Tak hanya melayangkan laporan pidana, Luhut juga menggugat perdata kedua aktivis itu dengan nilai fantastis yakni Rp100 miliar.

Pengacara Menko Luhut, Juniver Girsang mengemukakan bahwa hal tersebut telah disampaikan kepada dirinya.

Baca Juga: Persis Solo vs AHHA PS Pati Jadi Laga Pembuka Liga 2 2021, Kickoff 26 September 2021

"Dalam gugatan perdata ini, beliau (Menko Luhut) sampaikan kepada saya, kita akan menuntut, baik kepada Haris Azhar maupun Fatia yang telah mencemarkan nama baik itu Rp 100 miliar," tutur Juniver dalam keterangannya di Polda Metro Jaya pada 22 September 2021.

Menurut Juniver, gugatan perdata itu diajukan sebagai bentuk antusias Menko Luhut untuk membuktikan tudingan palsu Haris Azhar dan Fatia.

"Itulah saking antusiasnya beliau membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran," kata Juniver.

Jika gugatan perdatanya dikabulkan hakim, Juniver mengatakan uang gugatan senilai Rp100 miliar akan disumbangkan kepada masyarakat Papua.

Baca Juga: Disinggung Malu Berteman dengan Giring Ganesha, Randy Nidji: Sudah Tidak Punya Nomornya

"Rp100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua," ujar Juniver.

Sebelumnya, Menko Luhut telah memberikan dua kali somasi namun hal itu tidak diindahkan oleh Haris Azhar dan Fatia.

"Kamu (Merujuk pada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti) sudah disomasi sama Pak Juniver (pengacara Menko Luhut) dua kali kan sudah cukup," kata Menko Luhut.

"Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah (meminta) maaf nggak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum jadi saya pidanakan dan perdatakan," tambah Luhut.

Kasus antara Menko Luhut dengan Haris Azhar dan Fatia ini bermula dari unggahan video berjudul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!" di akun YouTube Haris Azhar.

Baca Juga: Kemensos Setop Dana Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Mensos Risma: Enggak Bisa Semuanya Dibebankan ke Pemerintah

Dalam video tersebut, Haris Azhar dan Fatia menyatakan jika Menko Luhut terlibat dalam permainan bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. ***

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah