SEPUTARTANGSEL.COM - Beberapa kali muncul pajak progresif kala membayar pajak kendaraan.
Ternyata pajak progresif yang muncul berasal dari kendaraan yang telah dijual.
Bila pajak progresif masih muncul, berarti kendaraan tersebut belum dibalik nama oleh pemilik baru.
Hal tersebut tentunya sangat merugikan pemilik lama jika tak dilakukan balik nama atau pemblokiran.
Apalagi pajak progresif kendaraan besarnya akan terus meningkat sesuai banyak kendaraan yang dimiliki.
Berikut ini perhitungan pajak progresif.
Baca Juga: Telat Bayar Pajak? Lagi Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Bulan September, Cek di sini
a. Untuk Kepemilikian kendaraan pertama, besar pajak adalah 2%.