Kendaraan Sudah Dijual Tapi Masih Kena Pajak Progresif? Ini Cara Blokirnya

- 20 September 2021, 15:53 WIB
Lakukan Pemblokiran Bila Tak Ingin Terkena Pajak Progresif Kendaraan yang telah Terjual/Tangkapan Layar/@infobdg
Lakukan Pemblokiran Bila Tak Ingin Terkena Pajak Progresif Kendaraan yang telah Terjual/Tangkapan Layar/@infobdg /Foto: Twitter/@infobdg/

SEPUTARTANGSEL.COM - Beberapa kali muncul pajak progresif kala membayar pajak kendaraan.

Ternyata pajak progresif yang muncul berasal dari kendaraan yang telah dijual.

Bila pajak progresif masih muncul, berarti kendaraan tersebut belum dibalik nama oleh pemilik baru.

Baca Juga: Bikin Faktur Pajak Fiktif Rugikan Negara Rp17,1 Miliar, Divonis Penjara Tiga Tahun dan Denda Dua Kali Lipat

Hal tersebut tentunya sangat merugikan pemilik lama jika tak dilakukan balik nama atau pemblokiran.

Apalagi pajak progresif kendaraan besarnya akan terus meningkat sesuai banyak kendaraan yang dimiliki.

Berikut ini perhitungan pajak progresif.

Baca Juga: Telat Bayar Pajak? Lagi Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Bulan September, Cek di sini

a. Untuk Kepemilikian kendaraan pertama, besar pajak adalah 2%.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x