Menhub Tinjau Langsung Pelabuhan Batam pada Hari Pertama Penerapan Pembatasan Pintu Masuk Internasional

- 17 September 2021, 15:09 WIB
Menhub tinjau langsung pelabuhan Batam pada hari pertama penerapan pembatasan pintu masuk internasional, Kamis, 16 September 2021.
Menhub tinjau langsung pelabuhan Batam pada hari pertama penerapan pembatasan pintu masuk internasional, Kamis, 16 September 2021. /Foto: Kemenhub/

Kemenhub telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Darat (SE Nomor 75 tahun 2021), Laut (SE Nomor 76 tahun 2021), dan Udara (SE Nomor 74 tahun 2021).

Melalui tiga SE Kemenhub, dilakukan pembatasan di pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional baik di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), pelabuhan, maupun bandara.

Baca Juga: KPK Sebut OTT atau Tangkap Tangan, Fahri Hamzah: Usul Min Lebih Baik Pakai Kata 'Penangkapan'

Bandara yang dibuka hanya Bandara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi Manado, untuk pelabuhan hanya Pelabuhan Batam dan Nunukan, sementara PLBN hanya pada Terminal Entikong dan Aruk.

Selain itu, Menhub juga menyampaikan sasaran dari pembatasan dan aturan syarat kesehatan ini adalah para Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI dan WNA, dan awak kapal dan pesawat penumpang maupun kargo yang akan masuk ke Indonesia.

Dalam kegiatan tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi ditemani oleh Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, PLT Dirjen Perhubungan Laut Arif Toha, dan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu.***

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini