Menhub Tinjau Langsung Pelabuhan Batam pada Hari Pertama Penerapan Pembatasan Pintu Masuk Internasional

- 17 September 2021, 15:09 WIB
Menhub tinjau langsung pelabuhan Batam pada hari pertama penerapan pembatasan pintu masuk internasional, Kamis, 16 September 2021.
Menhub tinjau langsung pelabuhan Batam pada hari pertama penerapan pembatasan pintu masuk internasional, Kamis, 16 September 2021. /Foto: Kemenhub/

SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Perhubungan (Menhub)  Budi Karya Sumadi meninjau langsung penerapan pembatasan pintu masuk internasional, yang salah satunya berada di Pelabuhan Batam, Kamis, 16 September 2021.

Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri baik melalui darat, laut, maupun udara, sebagai upaya pencegahan varian baru Covid-19.

"Hari ini saya ke Batam ditugaskan Presiden bahwa harus dilakukan pengawasan secara khusus lintas batas dari luar negeri ke Indonesia," ujar Menhub, dikutip SeputarTangsel.Com dari laman resmi Kemenhub pada Jumat, 17 September 2021.

Baca Juga: Krisdayanti Bongkar Gaji Anggota DPR, Tagar 'DPR Makan Gaji Buta' Trending di Twitter: Kerjanya Ngapain Emang?

"Disini Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menunjukan suatu respon yang baik atas koordinasi dari pusat, oleh karenanya saya apresiasi pak Gubernur, Kapolda, Danrem dan yang lain,” sambungnya.

Menhub mengatakan, rata-rata Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang datang melalui Pelabuhan Batam berjumlah 100 orang, kedepan akan dilakukan langkah-langkah yang lebih ideal agar lebih baik lagi seperti percepatan hasil PCR dan vaksinasi.

"Dalam beberapa hari ini Kemenkes dan Satgas Penanganan Covid-19 akan memberikan sejenis PCR dengan metode Tes Cepat Molekuler (TCM) yang hasilnya bisa diketahui dalam waktu beberapa jam. Sehingga para pekerja migran yang yang keluar dari titik kedatangan ini sudah diketahui mana yang positif maupun negatif,” ucap Menhub.

Baca Juga: Krisdayanti Bongkar Gaji dan Tunjangan Anggota DPR, Adhie Massardi: Bikin Senewen Bapak-bapak Anggota Dewan

Menhub merekomendasikan apabila pada hari ketujuh karantina hasil PCR negatif, pada hari kedelapan dapat dilakukan vaksinasi bagi para pekerja migran.

Kemenhub telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Darat (SE Nomor 75 tahun 2021), Laut (SE Nomor 76 tahun 2021), dan Udara (SE Nomor 74 tahun 2021).

Melalui tiga SE Kemenhub, dilakukan pembatasan di pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional baik di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), pelabuhan, maupun bandara.

Baca Juga: KPK Sebut OTT atau Tangkap Tangan, Fahri Hamzah: Usul Min Lebih Baik Pakai Kata 'Penangkapan'

Bandara yang dibuka hanya Bandara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi Manado, untuk pelabuhan hanya Pelabuhan Batam dan Nunukan, sementara PLBN hanya pada Terminal Entikong dan Aruk.

Selain itu, Menhub juga menyampaikan sasaran dari pembatasan dan aturan syarat kesehatan ini adalah para Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI dan WNA, dan awak kapal dan pesawat penumpang maupun kargo yang akan masuk ke Indonesia.

Dalam kegiatan tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi ditemani oleh Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, PLT Dirjen Perhubungan Laut Arif Toha, dan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu.***

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini