Ditetapkan Jadi Tersangka Maling Uang Rakyat, Bupati Banjarnegara Didoakan Sehat

- 4 September 2021, 19:19 WIB
Postingan Instagram Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono yang membantah dirinya menerima uang Rp2,1 miliiar
Postingan Instagram Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono yang membantah dirinya menerima uang Rp2,1 miliiar //Foto: Instagram/budhisarwono

SEPUTARTANGSEL.COM - Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono telah ditetapkan sebagai tersangka maling uang rakyat (koruptor) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 3 September 2021.

Ditetapkannya Budhi Sarwono sebagai tersangka terkait dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di pemerintahan Kabupaten Banjarnegara tahun anggaran 2017/2018.

Dalam konferensi pers Jumat malam, Firli Bahuri Ketua KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Bupati Banjarnegara Bantah Terima Uang Rp2,1 Miliar: Tolong Tunjukkan yang Memberi Siapa

Bupati Banjarnegara itu ditetapkan sebagai tersangka kasus maling uang rakyat bersama dengan orang kepercayaannya, Kedy Afandi.

"Setelah KPK melakukan penyelidikan, maka kita tentu menemukan adanya bukti permulaan cukup dan kita tingkatkan ke penyelidikan," ujar Firli Bahuri dikutip SeputarTangsel.com di channel YouTube KPK RI pada Jumat, 3 September 2021.

"Hasil kerja keras tersebut menetapkan dua orang tersangka, antara lain atas nama BS (Bupati Banjarnegara) dan tersangka kedua adalah KA (pihak swasta)," lanjut Firli Bahuri.

Atas perbuatannya tersebut Budhi Sarwono dan Kedy Afandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Baca Juga: Diduga Maling Uang Rakyat, Bupati Banjarnegara Ditangkap KPK, Ferdinand Hutahaean: Kubilang Juga Apa

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x