Ini Peran Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Tersangka Maling Uang Rakyat Rp2,1 Miliar dan 30 Juta Dolar AS

- 17 September 2021, 11:00 WIB
Alex Noerdin ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka maling uang rakyat, BPK prediksi kerugian negara capai Rp4 Miliar.
Alex Noerdin ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka maling uang rakyat, BPK prediksi kerugian negara capai Rp4 Miliar. /Foto: Dok. DPR RI/

Sementara itu, tersangka MM yang menjabat sebagai Direktur PT DKLN dan juga merangkap Komisaris Utama PT PDPDE Gas serta menjabat Direktur PT PDPDE Gas menerima pembayaran tidak sah berupa fee marketing dari PT PDPDE gas.

Sebagaimana diketahui, saat itu Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil and Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan keputusan Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) atas permintaan Alex Noerdin.

Baca Juga: Kiky Saputri Sentil Maling Uang Rakyat Dana Bansos di Acara Lapor Pak, Wendy Cagur Ketakutan

Kemudian, BP Migas menunjuk BUMD PDPDE Sumsel sebagai pembeli gas bumi. Namun, dengan dalil PDPDE tidak punya pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT DKLN membentuk perusahaan patungan PT PDPDE Gas dengan komposisi kepemilikan saham 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN.

Kongkalikong tersebut berakibat merugikan keuangan negara yang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar 30.194.452,79 Dolar AS.

Jumlah tersebut berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 sampai dengan 2019 yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.

Baca Juga: Buron 9 Tahun, Terhukum Maling Uang Rakyat Joko Sutrisno Akhirnya Tertangkap

Artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul: "Kejagung Ungkap Peran Alex Noerdin, Tersangka Maling Uang Rakyat Proyek Gas Bumi"

Kerugian lainnya ditemukan oleh BPK sebesar 63.750,00 Dolar AS serta Rp. 2.131.250.000 yang merupakan setoran modal, yang seharusnya uang tersebut tidak dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*** (Muhammad Rizky Pradila/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini