SEPUTARTANGSEL.COM - Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono diduga jadi maling uang rakyat terkait pekerjaan proyek infrastruktur Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp2,1 miliar pada tahun 2017-2018.
Kini Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, harta kekayaan Budhi Sarwono pun menjadi sorotan publik karena jumlahnya yang fantastis.
Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Budhi diketahui terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 25 Januari 2021 lalu untuk pelaporan tahun 2020 setelah menjabat sebagai Bupati Banjarnegara.
Dalam laporan tersebut, jumlah harta kekayaan Budhi mencapai Rp23,8 miliar.
Baca Juga: Video Lama Hina Gus Dur 'Picek' Kembali Viral, Netizen Bela Bupati Banjarnegara
Adapun rinciannya yaitu berupa dua bidang tanah senilai Rp1,2 miliar rupiah, harta bergerak senilai Rp54,2 juta, surat berharga senilai Rp10,8 miliar, dan kas senilai Rp11,6 miliar.