Pegawai KPK Ditawari Pindah ke BUMN, Mardani Ali Sera: Merusak Tata Kelola Perusahaan

- 16 September 2021, 10:28 WIB
Politisi PKS Mardani Ali Sera soroti rencana KPK pindahkan pegawai tidak memenuhi syarat ke BUMN
Politisi PKS Mardani Ali Sera soroti rencana KPK pindahkan pegawai tidak memenuhi syarat ke BUMN /Foto: Instagram @mardanialisera/

SEPUTARTANGSEL.COM – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, mengkritisi tawaran kepada pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat menjadi ASN pindah ke perusahaan BUMN.

Menurut Mardani Ali Sera, langkah tersebut sangat pragmatis dan bertentangan dengan pegawai yang ingin berada di KPK dan berjuang memberantas korupsi.

Dalam akun media sosialnya Mardani Ali Sera mengatakan, pegawai KPK harus menghindari anggapan meminta jatah kursi kepada BUMN.

Baca Juga: 75 Pegawai KPK Resmi Dipecat dan Tawarkan Masuk BUMN, Gus Umar: Kau Pikir Barang Dagangan Apa Firli

“Ini langkah pragmatis. Padahal kawan-kawan KPK ingin berjuang memberantas korupsi,” ujar Mardani Ali Sera dikutip SeputarTangsel.Com dari Twitter @MardaniAliSera, Rabu 15 September 2021.

“Perpindahan lintas instansi seperti ini belum pernah terjadi dan jika dilihat belum ada dasar aturannya. Hindari anggapan meminta jatah kursi kepada BUMN, karena melanggar prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, seperti menjalankan meritokrasi di dalam sistem pengangkatan dan promosi karyawan,” sambung Mardani.

Mardani Ali Sera menambahkan, seharusnya KPK tidak lupa buruknya tata kelola menjadi salah satu sumber praktik korupsi di pemerintahan. Banyak di antara praktik tersebut melibatkan perusahaan milik negara alias BUMN.

Baca Juga: KPK Resmi Pecat 75 Pegawai Tak Lulus TWK, Giri Suprapdiono: G30STWK, Mendahului Presiden

“Jangan sampai merusak tata kelola perusahaan yang baik,” ujar Mardani berpesan.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x