Selanjutnya Mardani mengungkapkan, jika tata kelola KPK rusak, itu berarti menghianati pekerjaan KPK bertahun-tahun. Contohnya, upaya supervisi di sejumlah BUMN dalam upaya mencegah korupsi.
Sebagai informasi, KPK berencana menyalurkan pegawainya yang tidak memenuhi syarat menjadi ASN untuk bekerja di institusi lain, Alasan pemindahahan adalah untuk membantu menempatkan kerja semua pegawai, di mana banyak tempat lain yang membutuhkan kompetensi mereka. Selain itu, mereka diharapkan menjadi agen anti korupsi di tempat lain.
“Kami dapat jelaskan, bahwa atas permintaan pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diangkat menjadi ASN, KPK bermaksud membantu pegawai tersebut untuk disalurkan pada institusi lain di luar KPK,” ujar Cahya H Harefa dalam keterangan pers, Selasa 14 September 2021. ***