Ketua Wadah Pegawai KPK Komentari Samin Tan Bebas: DPO Butuh 1 Tahun Nangkap, 3 Penyidiknya Kena TWK

- 31 Agustus 2021, 10:09 WIB
Samin Tan yang divnis bebas sebagai pemberi gratifikasi kepada Eni Saragih
Samin Tan yang divnis bebas sebagai pemberi gratifikasi kepada Eni Saragih /Foto: Antara/ Hafidz Mubarak///

SEPUTARTANGSEL.COM- Mantan Penyidik KPK ungkap hal lain dibalik bebasnya Samin Tan, terdakwa pemberi suap kepada Eni Saragih anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019. 

Yudi Purnomo Harahap, Mantan penyidik yang juga ketua wadah pegawai KPK melalui cuitannya @yudiharahap46 mengungkapkan proses penangkapan pelaku suap Samin Tan.

Dalam cuitannya Yudi menyebut proses perburuan Samin Tan yang sempat DPO dan membutuhkan waktu 1 tahun untuk menangkap. 

Baca Juga: SBY dan Tomy Soeharto Bekerja Sama untuk Jatuhkan Kekuasaan Presiden Jokowi dengan Narasi PKI? Cek Faktanya

Yang lebih parah menurut Yudi, penyidik yang melakukan penangkapan berjumlah 3 orang, dinyatakan tak lolos TWK dan dipecat. 

"Padahal DPO dan satu tahun dibutuhkan untuk menangkapnya, sementara 3 penyidik yang menangkapnya malah kena TWK he he he," cuitannya bernada menyindir pada 30 Agustus 2021. 

Cuitan Yudi mendapat dukungan dari netizen yang heran dengan hukum di Indonesia. 

HK @herrikusnadi, "Hancur negeri ini,krn kepongahan,takut sekali bencana besar menghampiri negeri ini,krn sdh tdk ada keadilan,yg banyak Penghianat."

Baca Juga: Cek Syarat dan Lokasi Penyedia Tabung Oksigen Gratis Bagi Warga Kabupaten Tangerang di Sini!

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x