SEPUTARTANGSEL.COM- Mantan Penyidik KPK ungkap hal lain dibalik bebasnya Samin Tan, terdakwa pemberi suap kepada Eni Saragih anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019.
Yudi Purnomo Harahap, Mantan penyidik yang juga ketua wadah pegawai KPK melalui cuitannya @yudiharahap46 mengungkapkan proses penangkapan pelaku suap Samin Tan.
Dalam cuitannya Yudi menyebut proses perburuan Samin Tan yang sempat DPO dan membutuhkan waktu 1 tahun untuk menangkap.
Yang lebih parah menurut Yudi, penyidik yang melakukan penangkapan berjumlah 3 orang, dinyatakan tak lolos TWK dan dipecat.
"Padahal DPO dan satu tahun dibutuhkan untuk menangkapnya, sementara 3 penyidik yang menangkapnya malah kena TWK he he he," cuitannya bernada menyindir pada 30 Agustus 2021.
Cuitan Yudi mendapat dukungan dari netizen yang heran dengan hukum di Indonesia.
HK @herrikusnadi, "Hancur negeri ini,krn kepongahan,takut sekali bencana besar menghampiri negeri ini,krn sdh tdk ada keadilan,yg banyak Penghianat."
Baca Juga: Cek Syarat dan Lokasi Penyedia Tabung Oksigen Gratis Bagi Warga Kabupaten Tangerang di Sini!