“Harusnya bisa, Bu. Namun, pejabat berwenang berani atau tidak mengambil keputusan tersebut. Sedangkan margin keuntungan garam lokal dengan impor begitu menggiurkan. Sementara ingkos politik sekarang ini sangatlah besar,” ujar @TheMaw9.
Sebagai informasi, tahun 2020 kuota impor garam Indonesia sebesar 2 ,7 uta ton. Tahun 2021 pemerintah menaikkan kuota tersebut menjadi 3,07 ton.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti Berterima Kasih dan Usulkan Ini Setelah Pengadaan Multivitamin di DPR RI Dibatalkan
Himpunan Masyarakat Petambak Garam (HMPG) sudah meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut di awal tahun 2001.
“Stok garam rakyat tahun lalu sebanyak 1,3 juta ton dan stok garam perusahaan pengolah garam yang diimpor tahun 2020 sampai sekarang masih menumpuk,” uajr Mohamamd Hasan, Ketua HMPG sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, 25 Maret 2021. ***