Kota Ini Minta Warganya Tunjukkan Sertifikat Vaksin untuk Makan di Restoran di Tengah PPKM, Simak Lengkapnya

- 25 Agustus 2021, 11:05 WIB
Ilustrasi restoran
Ilustrasi restoran /Foto: Pixabay/

SEPUTARTANGSEL.COM - Restoran, rumah makan, dan kafe yang berlokasi di dalam gedung kini sudah bisa dibuka di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan sejumlah persyaratan.

Di Kota Depok misalnya, pengunjung yang ingin makan di restoran, rumah makan, ataupun kafe diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 366 tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3 yang diteken pada 24 Agustus 2021 lalu oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Sampai Pandemi Usai, Dokter Eva: Perut Kenyang Sendiri  

Selain diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin, Mohammad Idris juga mewajibkan sejumlah persyaratan untuk pengelola restoran.

"Restoran diperbolehkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas satu meja maksimal 25 persen, satu meja maksimal 2 orang, waktu makan 30 menit dan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB," kata Mohammad Idris, dikutip SeputarTangsel.com dari Antara pada Rabu, 25 Agustus 2021.

Selain restoran, rumah makan, atau kafe, area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan sejumlah persyaratan hingga pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: PPKM Turun ke Level 3, SD dan SMA di Jakarta Barat Siap Gelar KBM Tatap Muka

Sejumlah persyaratan itu di antaranya yaitu diwajibkan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat dengan kapasitas paling banyak 25 persen, satu meja paling banyak dua orang, dan waktu makan paling lama 30 menit.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x