Joko Sutrisno masuk daftar pencarian orang atau DPO karena tidak memenuhi panggilan Jaksa Eksekutor Kejati DKI Jakarta sejak putusan dijatuhkan.
Hingga akhirnya, Joko Sutrisno tertangkap oleh petugas di kota Surakarta, Jawa Tengah.
Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Maling Uang Rakyat, Bupati Banjarnegara Didoakan Sehat
Joko Sutrisno terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu Joko juga terkena juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.838.123.000.
Maling uang rakyat tersebut akan dibawa ke Jakrta oleh Tim Jaksa Eksekutor.
Leonard juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan dan pasti akan tertangkap suatu hari nanti," tandasnya.***