SEPUTARTANGSEL.COM - Buron selama 9 tahun lebih, terpidana maling uang rakyat (koruptor) Joko Sutrisno akhirnya tertangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Agung dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Joko Sutrisno yang merupakan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan Kebudayaan tersebut tertangkap di Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Joko Sutrisno terbukti bersalah dalam korupsi Pelaksanaan Lomba Keterampilan Siswa atau LKS SMK XVII dan Pameran SMK pada Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdiknas 2009.
"Joko Sutrisno ditangkap di Jalan Matoa Raya Nomor 18, Karangasem, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta Jawa Tengah pada Selasa pukul 14.00 WIB," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Selasa.
Joko Sutrisno merupakan terpidana dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Hakim pada persidangan telah menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.
Baca Juga: Mantan Anggota KPK Giri Suprapdiono: Samin Tan Bebas, Yang Nangkap Buron Bebas Tugas
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1559K/Pid.Sus /2012 tertanggal 18 Oktober 2012, Joko Sutrisno dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (maling uang rakyat) terkait Pelaksanaan Lomba Keterampilan Siswa (LKS) SMK XVII dan Pameran SMK 2009 pada Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional.
Joko Sutrisno masuk daftar pencarian orang atau DPO karena tidak memenuhi panggilan Jaksa Eksekutor Kejati DKI Jakarta sejak putusan dijatuhkan.
Hingga akhirnya, Joko Sutrisno tertangkap oleh petugas di kota Surakarta, Jawa Tengah.
Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Maling Uang Rakyat, Bupati Banjarnegara Didoakan Sehat
Joko Sutrisno terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu Joko juga terkena juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.838.123.000.
Maling uang rakyat tersebut akan dibawa ke Jakrta oleh Tim Jaksa Eksekutor.
Leonard juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan dan pasti akan tertangkap suatu hari nanti," tandasnya.***