Diduga Maling Uang Rakyat Rp2,1 Miliar, KPK Tetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Sebagai Tersangka

- 4 September 2021, 06:47 WIB
KPK menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka maling uang rakyat.
KPK menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka maling uang rakyat. /Foto: Antara /Sigid Kurniawan/

SEPUTARTANGSEL.COM – Diduga terlibat pencurian uang rakyat, Bupati Banjarnegara Jawa Tengah, Budhi Sarwono ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.

Budhi Sarwono dituduh KPK telah menerima commitment fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara senilai sekitar Rp2,1 miliar.

Bersama Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono KPK juga menetapkan pihak swasta, Kedy Afandi (KA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara Tahun 2017-2018.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Dinas Tersangka Maling Uang Rakyat, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari

Hal itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 3 September 2021.

“Diduga BS telah menerima komitmen ‘fee’ atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara kurang lebih senilai Rp2,1 miliar,” katanya, dikutip SeputarTangsel.com dari Antara, Sabtu, 4 September 2021.

Dijelaskan Firli, dalam kasus tersebut, KPK menduga Budhi Sarwono menerima komitmen ‘fee’ miliaran rupiah atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

Budhi Sarwono diketahui menjabat Bupati Banjarnegara sejak 2017. Menurut Firli, pada September 2017, Budhi Sarwono memerintahkan Kedy Afandi untuk memimpin rapat koordinasi (rakor).

Baca Juga: Daftar 22 Nama Terduga Maling Uang Rakyat yang Melibatkan Bupati Probolinggo dan Suami

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkini

x