Juknis Pengelolaan Dana BOS Dinilai Diskriminatif, PP IPM Sebut Mendikbud Inkosisten

- 7 September 2021, 21:25 WIB
Sekolah reguler membutuhkan dana BOS untuk melengkapi sarana dan prasarana
Sekolah reguler membutuhkan dana BOS untuk melengkapi sarana dan prasarana /Foto: UNICEF/

Ada beberapa poin sikap dan kritik yang disampaikan oleh PP IPM terkait dengan Juknis Dana Bos dari Kemendikbud.

PP IPM menyatakan Permendikbud Ristek Nomor 6 Tahun 2021 pasal 3 ayat 2 telah menghianati UUD 1945 pasal 31 ayat (2), di mana setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Keputusan Kemendikbud yang tertuang dalam Permendikbud di atas, menegaskan sikap inkonsisten terhadap pernyataannya sendiri yang menginginkan pemerataan dan percepatan pendidikan.

Baca Juga: Dishub DKI Siapkan 70 Bus Sekolah Gratis Selama Pemberlakuan PTM Terbatas Tahap 1, Ini Rutenya

Keputusan dinilai PP IPM sangat diskriminatif dan tidak memenuhi rasa keadilan, karena dana BOS dibutuhkan oleh banyak sekolah untuk pengembangan sarana dan prasarana pendidikan.

Selain itu, Surat Pernyataan PP IPM juga menyinggung pernyataan Kemendikbud yang menganggap bahwa sekolah dengan jumlah siswa sedikit, berarti tidak sesuai harapan orang tua. Pernyataan tersebut merupakan asumsi, bukan berdasarkan kajian atau penelitian akademik.

Baca Juga: 5 Alasan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim Desak Pelaksanaan Sekolah Tatap Muka

“Kami mendesak Mendikbud Ristek untuk menghapus pasal 3 ayat (2) pada Permendikbud Ristek Nomor 6 Tahun 2021 serta meninjau kembali pasal 3 ayat (3) poin c,” ujar Nashir Efendi.

“Selain itu, kami sekali lagi mengingatkan kepada Mendikbud Ristek agar lebih cermat dan tidak selalu menimbulkan kontroversi dalam menerbitkan keputusan,” ungkap Nashir Efendi tegas. ***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini