Urais Binsyar Kemenag Alihkan Dana Bantuan Masjid Bagi Daerah 3T Untuk Penanganan Covid-19

- 28 Juli 2021, 09:31 WIB
Direktur Urais Binsyar Moh. Agus Salim
Direktur Urais Binsyar Moh. Agus Salim /Foto : Dokumen Kemenag/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pengalihan dana bantuan yang semula diperuntukkan untuk bantuan masjid bagi daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar) akan dilakukan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Dana tersebut rencananya akan dialihkan untuk penanganan Covid-19 di daerah zona oranye dan merah. 

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kementerian Agama M. Agus Salim mengatakan, kebijakan pengalihan dana merupakan arahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Kemenag Akan Lobi Arab Saudi Terkait Persyaratan Karantina Bagi Jamaah Umrah Indonesia

Nantinya dana tersebut akan difokuskan pada penyediaan sarana penerapan protokol kesehatan dan bantuan sosial. Pihaknya pun tidak menyebut besaran dana bantuan yang dialihkan.

“Bantuan masjid yang awalnya diperuntukkan pada perbaikan secara fisik bangunan, namun saat ini bantuan masjid akan difokuskan pada penanggulangan Covid-19 seperti penyediaan sarana penerapan protokol kesehatan,” ujarnya dikutip SeputarTangsel.Com dari laman bimasislam.kemenag.go.id, Selasa 27 Juli 2021.

Agus mengaku, saat ini Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama No 20/2021 tentang pembatasan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM Level 3 dan Level 4 di Jawa-Bali. 

Baca Juga: Kemenag Buka Ribuan Formasi CPPPK dan CASN, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftaran

“Untuk mekanisme penyaluran bantuannya, saat ini kami sudah membuat petunjuk teknisnya (Juknis), tapi masih menunggu arahan dari Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin untuk teknis lebih lanjutnya,” tambahya.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x