2 Pendamping Sosial Jadi Tersangka Usai Tilap Dana Bansos PKH Hingga Rp800 Juta di Kabupaten Tangerang

- 4 Agustus 2021, 21:54 WIB
KPM menerima dana bansos PKH
KPM menerima dana bansos PKH /Foto: ANTARA/Arif Firmansyah/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang telah menetapkan dua orang pendamping sosial sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) di empat desa di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Bahrudin menetapkan keduanya sebagai tersangka usai terbukti menilap sebagian dana bansos PKH yang seharusnya diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hingga mencapai Rp800 juta.

"Kami tangkap pendamping sosial yang mendampingi dari 4 desa yang ada di kecamatan Tigaraksa. Adapun kerugian yang tidak disalurkan sebesar untuk 4 desa sekitar Rp800 juta," kata Bahrudin dalam konferensi pers secara daring, dikutip SeputarTangsel.Com dari Kanal YouTube Kemensos RI, Rabu, 4 Agustus 2021.  

Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos PKH dari Kemensos, Cek Daftar Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Menurut Bahrudin, penyalahgunaan dana bansos PKH yang dilakukan oleh dua pendamping sosial tersebut terjadi sepanjang tahun 2018-2019 di Kecamatan Tigaraksa.

Dia menuturkan ada sebesar Rp3,5 miliar dana tidak disalurkan oleh pendamping sosial kepada KPM di wilayah tersebut. Saat ini, Kejari Kabupaten Tangerang masih melakukan pemeriksaan kepada delapan pendamping sosial lainnya.

"Estimasi kerugian uang yang tidak disalurkan dalam bansos PKH 2018-2019 ini untuk Kecamatan Tigaraksa ini sekitar Rp3,5 miliar. Itu estimasi uang yang tidak bisa disalurkan kepada penerima PKH," ungkapnya.

Baca Juga: Bansos PKH 2021 Cair Bulan Juli Saat PPKM Darurat, Simak Syarat dan Cek Daftar Penerima

Lebih lanjut, Bahrudin mengungkapkan modus dari kedua tersangka itu meminta ATM kepada KPM untuk dibantu mencairkan dana bansos PKH.

Namun, jumlah uang yang disalurkan kepada KPM tidak sesuai dengan ketentuan karena sudah ditilap sekira Rp50 ribu sampai Rp100 ribu per KPM.  

"Kalau dilihat dari selisih itu ada Rp50 ribu atau Rp100 ribu. Tapi, kalau dijumlah dengan kPM itu jumlahnya fantastis. Jadi, untuk 4 desa saja itu uang yang tidak disalurkan atau disalahgunakan sekitar Rp800 juta," jelasnya.

Baca Juga: Berita Baik, Pemerintah Akan Percepat Penyaluran Bansos PKH Bulan Juli

Bahrudin berharap para petugas pendamping sosial yang diberi tugas untuk melaksanakan tugas sebaik-baiknya.
 
Dia mengingatkan, Kejari Kabupaten Tangerang akan menindak tegas sejumlah oknum  yang menyalahgunakan tugasnya itu.

"Karena kami tidak akan segan-segan akan menindak tegas bagi petugas bansos yang ditugaskan," tegasnya.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x