Juknis Pengelolaan Dana BOS Dinilai Diskriminatif, PP IPM Sebut Mendikbud Inkosisten

- 7 September 2021, 21:25 WIB
Sekolah reguler membutuhkan dana BOS untuk melengkapi sarana dan prasarana
Sekolah reguler membutuhkan dana BOS untuk melengkapi sarana dan prasarana /Foto: UNICEF/

SEPUTARTANGSEL.COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) kembali menuai protes. Kali ini terkait dengan juknis (petunjuk teknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah.

Juknis Pengelolaan Dana BOS tersebut tertuang dalam Permendikbud No.6 Tahun 2021. Ketentuan yang ramai disorot adalah syarat sekolah penerima dana BOS reguler harus memiliki jumlah peserta didik minimal 60 siswa selama tiga tahun terakhir.

Permendikbud tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS tidak hanya dikritisi dan ditolak oleh tokoh-tokoh senior.

Baca Juga: Unggah Video Anak Pemulung, Gus Umar Minta Jokowi Lebih Bijak Mengalokasikan Dana  

Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PP IPM) membuat Surat Pernyataan Sikap tentang hal tersebut.

IPM sendiri merupakan organisasi bagian dari ormas Muhammadiyah yang anggotanya adalah anak-anak muda dari mulai usia SMA.

“Mencerdasakan kehidupan bangsa merupakan tanggung jawab negara yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945). Maka dari itu, pemerintah memiliki kewajiban mutlak untuk menyelenggarakan pendidikan yang bisa dinikmati oleh seluruh warga negara tanpa terkecuali,” ujar PP IPM dalam Pernyataan Sikap yang diterima redaksi SeputarTangsel.Com, Selasa 7 September 2021.

Baca Juga: Soal Sekolah Tatap Muka di Kabupaten Tangerang, Bupati Ahmed Zaki Iskandar: Sabar

Surat Pernyataan Sikap tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Nashir Efendi dan Sekretaris Jenderal Hilal Fathurrrahman.

Ada beberapa poin sikap dan kritik yang disampaikan oleh PP IPM terkait dengan Juknis Dana Bos dari Kemendikbud.

PP IPM menyatakan Permendikbud Ristek Nomor 6 Tahun 2021 pasal 3 ayat 2 telah menghianati UUD 1945 pasal 31 ayat (2), di mana setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Keputusan Kemendikbud yang tertuang dalam Permendikbud di atas, menegaskan sikap inkonsisten terhadap pernyataannya sendiri yang menginginkan pemerataan dan percepatan pendidikan.

Baca Juga: Dishub DKI Siapkan 70 Bus Sekolah Gratis Selama Pemberlakuan PTM Terbatas Tahap 1, Ini Rutenya

Keputusan dinilai PP IPM sangat diskriminatif dan tidak memenuhi rasa keadilan, karena dana BOS dibutuhkan oleh banyak sekolah untuk pengembangan sarana dan prasarana pendidikan.

Selain itu, Surat Pernyataan PP IPM juga menyinggung pernyataan Kemendikbud yang menganggap bahwa sekolah dengan jumlah siswa sedikit, berarti tidak sesuai harapan orang tua. Pernyataan tersebut merupakan asumsi, bukan berdasarkan kajian atau penelitian akademik.

Baca Juga: 5 Alasan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim Desak Pelaksanaan Sekolah Tatap Muka

“Kami mendesak Mendikbud Ristek untuk menghapus pasal 3 ayat (2) pada Permendikbud Ristek Nomor 6 Tahun 2021 serta meninjau kembali pasal 3 ayat (3) poin c,” ujar Nashir Efendi.

“Selain itu, kami sekali lagi mengingatkan kepada Mendikbud Ristek agar lebih cermat dan tidak selalu menimbulkan kontroversi dalam menerbitkan keputusan,” ungkap Nashir Efendi tegas. ***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah