Polemik Pembubaran BSNP, Azyumardi Azra hingga Abdul Mu'ti Angkat Bicara

- 5 September 2021, 06:12 WIB
Logo BSNP, lembaga yang sudah dibubarkan Kemendikbudristek, 31 Agustus 2021
Logo BSNP, lembaga yang sudah dibubarkan Kemendikbudristek, 31 Agustus 2021 /Foto: BSNP/

Masih menurut Sakinah, badan baru yang dibentuk ini berada di bawah tanggung jawab Mendikbudristek. Itu artinya, lembaga baru tidak lagi independen.

“Lantas bagaimana dengan satuan pendidikan yang berada di kementerian lain? Apakah kemudian tunduk, patuh, dan diatur satu badan baru ini?” ujarnya.

Sebelumnya, Azyumardi Azra, Tokoh senior di bidang pendidikan dan juga Dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta juga mengungkapkan hal senada dengan Sakinah.

Baca Juga: Tanggapi Megawati Minta Mendikbud Luruskan Sejarah 1965, Rocky Gerung: Yang Musti Diajarkan Sejarah Itu Jokowi

“Dengan keterbatasan kapasitas pemerintah untuk benar-benar memajukan pendidikan nasional, pembubaran BSNP adalah blunder dan setback bagi pendidikan bangsa,” tulis Azyumardi Azra melalui akun Twitternya @Prof_Azyumardi pada 31 Agustus 2021.

Tidak hanya Sakinah dan Azyumardi Azra, Abdul Mu’ti yang merupakan Tokoh Muhammadiyah dan juga Pengajar di UIN Jakarta juga ikut menolak keputusan pembubaran BSNP.

Menurut Abdul Mu’ti dalam akun Twitternya @Abe_Mukti pada Jumat, 3 September 2021, mempertahankan eksistensi BSNP bukan untuk mencari sesuap nasi alias mencari nafkah, tetapi menegakkan institusi.

Baca Juga: Kontoversi Kamus Sejarah, Respon Cepat Mendikbud Nadiem Makarim Dipuji Yenny Wahid

Aturan yang dilanggar menurut Abdul Mu’ti adalah UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada pasal 35 (3) disebutkan, bahwa standar nasional pendidikan, serta pemantauan, pelaporan, dan evaluasi pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh badan standarisasi.

Badan yang dimaksud, BSNP, menjamin dan mengendalikan mutu pendidikan nasional. ***

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah