SEPUTARTANGSEL.COM - Nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nadiem Makarim kini sedang tuai kontroversi.
Pasalnya, Mendikbud Nadiem Makarim diketahui akan mengajukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No.57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Dalam PP No.57 Tahun 2021 yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Maret 2021 itu, Pancasila dan Bahasa Indonesia tidak disebutkan sebagai mata kuliah wajib.
Baca Juga: Anggota DPR RI Sebut Vaksin Nusantara Berjalan Sendiri, Hiraukan Imbauan BPOM
Menanggapi hal ini, Politisi Partai Kebakitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim ikut angkat suara dan mengkritik langkah Nadiem.
Menurut Luqman, Mendikbud lah yang paling bertanggung jawab dalam penyusunan draft PP tersebut.
Lebih lanjut, Anggota Komisi II DPR RI itu mengatakan akan memecat Nadiem Makarim sebagai Mendikbud jika dirinya menjabat sebagai presiden.