SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim akan mengajukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Pasalnya, dalam PP No. 57 Tahun 2021 yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Maret 2021 lalu itu, Pancasila dan Bahasa Indonesia tidak disebutkan sebagai mata kuliah wajib.
Karena tidak ingin menyebabkan polemik yang lebih jauh, Nadiem Makarim pun memutuskan untuk merevisi PP tersebut.
Baca Juga: Dikomentari Soal Pakaian dan Matinya, Tamara Bleszynski Balas Komentar Nyinyir Netizen Begini
Namun, langkah mantan CEO salah satu perusahaan transportasi online itu justru dikritik oleh Ketua Umum (Ketum) DPP KNPI, Haris Pratama.
Haris Pratama mengatakan, Nadiem tidak sanggup memahami persoalan yang tengah dihadapi oleh bangsa Indonesia.
Dia menilai, saat ini bangsa Indonesia sedang dihadapkan oleh persoalan ideologi, sehingga kurikulum Pancasila yang hilang dari daftar mata kuliah wajib tentu akan menimbulkan masalah baru.