Mendikbud Ajukan Revisi PP No 57 Tahun 2021, Ketum KNPI Haris Pratama Desak Nadiem Makarim Mundur

- 17 April 2021, 12:21 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim
Mendikbud Nadiem Makarim /Puspa Perwitasari/ ANTARA/

SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim akan mengajukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Pasalnya, dalam PP No. 57 Tahun 2021 yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Maret 2021 lalu itu, Pancasila dan Bahasa Indonesia tidak disebutkan sebagai mata kuliah wajib.

Karena tidak ingin menyebabkan polemik yang lebih jauh, Nadiem Makarim pun memutuskan untuk merevisi PP tersebut.

Baca Juga: Dikomentari Soal Pakaian dan Matinya, Tamara Bleszynski Balas Komentar Nyinyir Netizen Begini

Baca Juga: Amnesty Internasional Indonesia Pojokkan Polisi Bela KKB Papua, Dedek Prayudi dan Ferdinand Hutahaean Berang

Namun, langkah mantan CEO salah satu perusahaan transportasi online itu justru dikritik oleh Ketua Umum (Ketum) DPP KNPI, Haris Pratama.

Haris Pratama mengatakan, Nadiem tidak sanggup memahami persoalan yang tengah dihadapi oleh bangsa Indonesia.

Dia menilai, saat ini bangsa Indonesia sedang dihadapkan oleh persoalan ideologi, sehingga kurikulum Pancasila yang hilang dari daftar mata kuliah wajib tentu akan menimbulkan masalah baru.

Baca Juga: Yuni Shara Unggah Foto Kena Body Shaming, Ferdinand Hutahaean Bilang Ulosnya Bikin Tambah Cantik dan Muda

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x