Polemik Pembubaran BSNP, Azyumardi Azra hingga Abdul Mu'ti Angkat Bicara

- 5 September 2021, 06:12 WIB
Logo BSNP, lembaga yang sudah dibubarkan Kemendikbudristek, 31 Agustus 2021
Logo BSNP, lembaga yang sudah dibubarkan Kemendikbudristek, 31 Agustus 2021 /Foto: BSNP/

 

SEPUTARTANGSEL.COM – Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) resmi dibubarkan dan rencananya akan diganti dengan Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan.

Pembubaran BSNP secara resmi diumumkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, 31 Agustus 2021.

Pembubaran BSNP tersebut tertuang dalam Pasal 334 Permendikbud Nomor 28 tahun 2021. Peraturan Menteri yang dimaksud merupakan turunan dari PP Nomor 57 Tahun 2021.

Baca Juga: 5 Alasan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim Desak Pelaksanaan Sekolah Tatap Muka

Ternyata pembubaran BSNP menjadi polemik, banyak tokoh menyuarakan ketidaksetujuan dengan keputusan Kemendikbudristek.

Anggota DPR RI Komis X dari Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah, Sakinah Aljufi,  termasuk yang menolak kebijakan terbaru Kemendikbudristek.

“Mas Menteri membuat blunder. Tidak mungkin penyusunan kebijakan standar pendidikan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan asesmen pendidikan semua satuan pendidikan berada di bawah satu badan di Kemendikbudristek,” ujar Sakinah dikutip SeputarTangsel.com dari akun Twitter @FPKS pada Sabtu, 4 September 2021.

Baca Juga: Laptop Merah Putih Mendikbud, Susi Pudjiatuti: Berikan Uangnya, Masyarakat Lebih Butuh Sehat, Obat dan Makan

Masih menurut Sakinah, badan baru yang dibentuk ini berada di bawah tanggung jawab Mendikbudristek. Itu artinya, lembaga baru tidak lagi independen.

“Lantas bagaimana dengan satuan pendidikan yang berada di kementerian lain? Apakah kemudian tunduk, patuh, dan diatur satu badan baru ini?” ujarnya.

Sebelumnya, Azyumardi Azra, Tokoh senior di bidang pendidikan dan juga Dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta juga mengungkapkan hal senada dengan Sakinah.

Baca Juga: Tanggapi Megawati Minta Mendikbud Luruskan Sejarah 1965, Rocky Gerung: Yang Musti Diajarkan Sejarah Itu Jokowi

“Dengan keterbatasan kapasitas pemerintah untuk benar-benar memajukan pendidikan nasional, pembubaran BSNP adalah blunder dan setback bagi pendidikan bangsa,” tulis Azyumardi Azra melalui akun Twitternya @Prof_Azyumardi pada 31 Agustus 2021.

Tidak hanya Sakinah dan Azyumardi Azra, Abdul Mu’ti yang merupakan Tokoh Muhammadiyah dan juga Pengajar di UIN Jakarta juga ikut menolak keputusan pembubaran BSNP.

Menurut Abdul Mu’ti dalam akun Twitternya @Abe_Mukti pada Jumat, 3 September 2021, mempertahankan eksistensi BSNP bukan untuk mencari sesuap nasi alias mencari nafkah, tetapi menegakkan institusi.

Baca Juga: Kontoversi Kamus Sejarah, Respon Cepat Mendikbud Nadiem Makarim Dipuji Yenny Wahid

Aturan yang dilanggar menurut Abdul Mu’ti adalah UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada pasal 35 (3) disebutkan, bahwa standar nasional pendidikan, serta pemantauan, pelaporan, dan evaluasi pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh badan standarisasi.

Badan yang dimaksud, BSNP, menjamin dan mengendalikan mutu pendidikan nasional. ***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini